√ Aliran Bk (Bimbingan Konseling) Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Dan Smk/Mak
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwasannya setiap penerima didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya.Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling meliputi aktivitas yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan.
Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan kiprah pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu penerima didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan senang dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerja sama dan sinergisitas kerja antara konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru matapelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lain yang sanggup membantu kelancaran proses dan pengembangan penerima didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.
Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan
A. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling
1) Satuan pendidikan SD/MI/SDLB
a. Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB yakni konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b. Pada satu SD/MI/SDLB atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB sanggup diangkat konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
c. Konselor atau guru bimbingan dan konseling sanggup bekerja sama dengan guru kelas dalam membantu tercapainya perkembangan penerima didik/konseli dalam bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara utuh dan optimal.
2) Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB
a. Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs/SMPLB yakni konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b. Setiapsatuan pendidikan di SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan rasio 1 : (150 - 160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang penerima didik/konseli).
c. Setiap SMP/MTs/SMPLB diangkat koordinatorbimbingan dan konseling yangberlatar belakang Sarjana Pendidikan(S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor.
3) Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK
a. Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yakni konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b. Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah konseloratau guru bimbingan dan konseling dengan rasio 1 :(150-160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang penerima didik/konseli).
c. Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK, diangkat koordinator bimbingan dan konseling yang berlatar belakang minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor; atau minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling.
B. Pihak lain yang dilibatkan dalam layanan Bimbingan dan Konseling
1. Dalam melakukan kiprah layanan bimbingan dan konseling konselor atau guru bimbingan dan konseling sanggup berhubungan dengan banyak sekali pihak di dalam satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru matapelajaran, staf manajemen sekolah) dan di luar satuan pendidikan (pengawas pendidikan, komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan profesi lain yang relevan).
2. Keterlibatan banyak sekali pihak dalam mendukung pelaksanaan layanan bimbingan konseling sanggup dilakukan dalam bentuk kerjasama seperti: kawan layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui taktik layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun referal.
Berikut daftar isi dalam Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
Halaman
Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
I. Pendahuluan
II. Tujuan
III. Pengguna
IV. Layanan Bimbingan dan Konseling
A. Pengertian
B. Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
C. Asas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling
D. Komponen Bimbingan dan Konseling
1. Komponen Program
2. Bidang Layanan
3. Struktur Program Layanan
4. Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan
5. Mekanisme Pengelolaan Layanan
E. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
F. Sarana, Prasarana, Pembiayaan
V. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan
A. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling
B. Pihak lain yang dilibatkan
VI. Penutup
Daftar Tabel
Tabel 1. Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan bimbingan dan konseling di luar kelas dengan jam
Tabel 2. Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling
Tabel 3. Contoh Perhitungan Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling
Download/unduh selengkapnya Pedoman Bimbingan Konseling SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Response to "√ Aliran Bk (Bimbingan Konseling) Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma, Dan Smk/Mak"
Post a Comment