√ Mendikbud Minta Sekolah Tidak Mengangkat Guru Honorer Baru, Guru Pns Yang Mampu Diminta Mengabdi Hingga Ada Guru Pns Baru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Di tahun pelajaran 2019/2020 ini, kekurangan guru PNS masih menjadi problem yang terjadi di aneka macam jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jumlah sekolah yang semakin bertambah yang tidak diimbangi dengan jumlah guru maupun tenaga kependidikan yang tersedia menjadikan semakin banyaknya guru honorer untuk mengatasi problem tersebut. Bahkan ada beberapa sekolah yang hanya mempunyai 1 (satu) orang guru yang berstatus PNS yakni Kepala Sekolah saja. Tentu ini tanpa adanya guru honor, maka proses mencar ilmu mengajar di sekolah tersebut tidak akan terealisasi dengan baik.

Sehubungan dengan adanya kekurangan guru inilah sekaligus menegaskan terkait beredarnya gosip bahwa usia pensiun guru PNS ditambah 5 tahun lagi, namun ternyata hal tersebut tidak benar. Yang benar ialah Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun sebagaimana yang disampaikan Mendikbud dalam Siaran Pers BKLM, Nomor: 254/Sipres/A5.3/VIII/2019.


Menjawab beredarnya gosip yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan bahwa masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi hingga ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud. Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui adanya gosip yang tidak sempurna perihal masa pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).

“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah dapat fokus merampungkan problem guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.

Perpanjangan masa dedikasi tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian problem guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07). Menindaklanjuti tawaran tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk merampungkan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan dilakukan secara sedikit demi sedikit hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha merampungkan problem guru honorer,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Walikota, serta kepala sekolah supaya tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur Mendikbud. *

Referensi artikel : https://www.kemdikbud.go.id

0 Response to "√ Mendikbud Minta Sekolah Tidak Mengangkat Guru Honorer Baru, Guru Pns Yang Mampu Diminta Mengabdi Hingga Ada Guru Pns Baru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel