√ Permendikbud Nomor 160 Tahun 2019 Perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Terkait dengan pemberlakuan kembali kurikulum tahun 2006 (KTSP 2006) serta pemberlakuan kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakannya, pada tanggal 11 Desember 2019 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia / Permendikbud No. 160 Tahun 2019 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang terdiri dari 9 pasal tersebut telah mengatur ataupun memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2019/2019 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2019/2019 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013.


Pasal 2

(1)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap memakai Kurikulum 2013.
(2)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
(3)  Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berganti melakukan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1)  Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melakukan Kurikulum 2013 mendapat training dan pendampingan bagi:
a.   kepala satuan pendidikan;
b.   pendidik;
c.   tenaga kependidikan; dan
d.   pengawas satuan pendidikan.
(2)  Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan kompetensi dan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013.
(3)  Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sanggup melakukan Kurikulum Tahun 2006 paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur terkait dengan mekanisme pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta tata cara satuan pendidikan yang siap melakukan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 7

Satuan pendidikan anak usia dini melakukan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 8

Satuan pendidikan khusus melakukan Kurikulum 2013 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud No. 160 Tahun 2019 (unduh).

0 Response to "√ Permendikbud Nomor 160 Tahun 2019 Perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel