√ Salinan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 Wacana Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Berikut salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Bahwasannya untuk melakukan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana BOS dengan prosedur dalam jaringan (Daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah.


Adapun poin utama yang diputuskan melalui surat keputusan Mendikbud bahwa Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring bersumber dari dana BOS dilakukan melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah. SIPLah dipakai untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai hingga dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya, dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ialah pada tanggal 9 Juli 2019.

Silahkan download/unduh salinan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS di bawah ini:

Demikian share salinan Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "√ Salinan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 Wacana Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekolah Yang Bersumber Dari Dana Bos"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel