√ Isu Pencairan Dana Pip Sd Tahap Iii, Iv, Dan V Tahun 2019 Sebanyak 4.952.830 Siswa Telah Disalurkan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta asuh miskin atau rentan miskin. Biaya personal (tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak bekerjasama dengan acara pendidikan) meliputi:   membeli buku dan alat tulis, Membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah,  uang saku peserta didik, Biaya kursus bagi peserta asuh pendidikan formal, dan biaya praktik tambahan/UJK, serta biaya magang.

Sehubungan dengan hal tersebut, info resmi wacana Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun 2019 menurut surat Nomor 12/D2/PR/2019 tertanggal 10 Juli 2019 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang yang menangani SD di kawasan bahwasannya dalam rangka ekspansi susukan dan peningkatan mutu pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun 2019 menurut Surat Keputusan Direktur Pembinaan SD tahap III, IV, dan V sebanyak 4.952.830 (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh) siswa.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Lembaga penyalur PIP-SD tahun 2019 ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI);

2.   Surat Keputusan (SK) peserta PIP tahap III, IV, dan V tahun 2019 kami kirimkan melalui email tim operator PIP-SD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sanggup diunduh melalui pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen/;

3.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera menginformasikan ke sekolah yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) peserta PIP-SD tahap III, IV, dan V tahun 2019, supaya peserta PIP-SD segera mengecek dan memanfaatkan dana PIP-SD;

4.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membantu sekolah untuk berkoordinasi dengan BRI dalam melaksanakan percepatan pencairan dana PIP-SD dan melaksanakan pemantauan proses tersebut;

5.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan validasi data siswa peserta PIP-SD dan apabila terjadi ketidaksesuaian data siswa (siswa meninggal dunia, siswa putus sekolah, dan siswa belum sekolah), maka tidak ada penggantian nama siswa peserta PIP-SD, dana PIP-SD akan dikembalikan/disetor ke kas negara.

Demikian share info resmi wacana Pencairan Dana PIP-SD Tahap III, IV, dan V Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

0 Response to "√ Isu Pencairan Dana Pip Sd Tahap Iii, Iv, Dan V Tahun 2019 Sebanyak 4.952.830 Siswa Telah Disalurkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel