√ Jenis Guru Bidang Studi Bersertifikat Pendidik Yang Sanggup Pindah Dan Mengajar Sebagai Guru Kelas Di Sd (Sekolah Dasar) Menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, ada beberapa guru yang telah bersertifikat pendidik yang sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD dan tentunya data sertifikasi guru bersangkutan dalam aplikasi Dapodik akan valid bila jam mengajar mencukupi.
Guru yang mempunyai instruksi akta di bawah ini sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD (Sekolah Dasar) yaitu beberapa guru bidang studi dengan instruksi akta di bawah ini:
1. 084 : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
2. 087 : Bahasa Indonesia (Sastra),
3. 094 : Matematika,
4. 097 : Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika),
5. 100 : Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu),
6. 114 : Geografi,
7. 117 : Sejarah,
8. 120 : Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi),
9. 124 : Biologi,
10. 154 : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn),
11. 156 : Bahasa Indonesia,
12. 180 : Matematika,
13. 184 : Fisika,
14. 187 : Kimia,
15. 190 : Biologi,
16. 204 : Sejarah,
17. 207 : Geografi,
18. 210 : Ekonomi,
19. 214 : Sosiologi,
20. 215 : Antropologi,
21. 310 : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn),
22. 318 : Matematika,
23. 319 : Fisika,
24. 320 : Kimia,
25. 321 : Biologi, dan
26. 504 : Kimia Umum.
Adapun beberapa keterangan penting terkait dengan sertifikasi guru SD ini yaitu sebagai berikut: untuk instruksi 028 (Guru Kelas MI), apabila guru kelas MI dengan instruksi akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka instruksi sertifikatnya linier dengan instruksi akta 027 (Guru Kelas SD/Umum (kelas awal dan akhir). Kode akta 047 (Matematika) dan 050 (Pendidikan Kewarganegaraan) linier dengan instruksi akta 027 (Guru Kelas SD/Umum (kelas awal dan akhir).
Selanjutnya, instruksi akta 107 Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) linier dengan instruksi akta 220 (Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan). Kode akta 062 Bahasa Daerah : a. Harus dikonversi ke instruksi akta 746 (Bahasa Jawa), 747 (Bahasa Madura), 748 (Bahasa Sunda), atau 750 (Bahasa Bali) (sesuai dengan bahasa tempat yang diajarkan) dan b. apabila bahasa tempat yang diajarkan selain bahasa tempat dengan instruksi akta 746, 747, 748, atau 750 sebagaimana dimaksud pada karakter a, maka harus dikonversi ke instruksi akta 749 (Bahasa Daerah Lainnya). Kode akta 749 Bahasa Daerah Lainnya Bagi guru yang mempunyai akta pendidik selain bahasa tempat dengan instruksi 746, 747, 748, 750.
Selanjutnya, instruksi akta 063 Muatan lokal Lain-lain sesuai potensi tempat harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. 800 Guru Pendidikan Luar Biasa Bagi SD penyelenggara aktivitas inklusif.
Adapun untuk bidang studi Seni Budaya dan Prakarya Kurikulum 2013 yaitu Guru Mapel Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang SD sanggup diampu oleh guru yang mempunyai akta pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar.
Untuk melihat selengkapnya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!
0 Response to "√ Jenis Guru Bidang Studi Bersertifikat Pendidik Yang Sanggup Pindah Dan Mengajar Sebagai Guru Kelas Di Sd (Sekolah Dasar) Menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2019 Ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"
Post a Comment