√ Pmk Nomor 58/Pmk.05/2019 Ihwal Thr Kepada Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Proteksi Yang Bersumber Dari Apbn

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan akan diberikannya THR (Tunjangan Hari Raya) di tahun 1440 H/2019 M ini, Menkeu telah menerbitkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 wacana THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana diberikan: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, pertolongan jabatan atau pertolongan umum, dan pertolongan kinerja; b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, pertolongan keluarga, dan/atau pertolongan embel-embel penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan mencakup mendapatkan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menurut PMK No. 58/2019: THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M ini. Download/unduh selengkapnya PMK Nomor 58/PMK.05/2019 wacana THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:



0 Response to "√ Pmk Nomor 58/Pmk.05/2019 Ihwal Thr Kepada Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Proteksi Yang Bersumber Dari Apbn"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel