√ Ppdb Tahun Fatwa 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Kawasan Dihentikan Melaksanakan Tes Membaca, Menulis, Dan Berhitung Dalam Seleksi Ppdb Kelas 1 Sd
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka persiapan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, pada tanggal 10 April 2019 telah diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ perihal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dalam surat edaran bersama tersebut yaitu adanya ketentuan dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemda Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD dan Tidak Melakukan Tindakan Jual Beli Kursi/Titipan Peserta Didik/Pungutan Liar Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, selengkapnya sebagai berikut:
Adapun beberapa hal penting yang disampaikan dalam surat edaran bersama tersebut yaitu adanya ketentuan dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemda Tidak Boleh Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung Dalam Seleksi PPDB Kelas 1 SD dan Tidak Melakukan Tindakan Jual Beli Kursi/Titipan Peserta Didik/Pungutan Liar Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, selengkapnya sebagai berikut:
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun anutan 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara supaya segera:
1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. menetapkan zonasi paling usang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara untuk tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. memastkan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara untuk tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan di wilayah kerja Saudara tidak mengakibatkan ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Download/unduh Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 selengkapnya, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Referensi sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "√ Ppdb Tahun Fatwa 2019/2020, Bagi Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Kawasan Dihentikan Melaksanakan Tes Membaca, Menulis, Dan Berhitung Dalam Seleksi Ppdb Kelas 1 Sd"
Post a Comment