√ Kepmendikbud Ri Nomor 78/P/2019 Wacana Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 78/P/2019 wacana Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Menimbang :

a.   bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya literasi pada ekosistem pendidikan dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup, perlu menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;

b.   bahwa dalam rangka memperlancar jadwal Gerakan Literasi Nasional tahun 2019 secara terpadu dan terkoordinasi, perlu membentuk kelompok kerja;

c.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019;

Mengingat :

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KELOMPOK KERJA GERAKAN LITERASI NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019.

KESATU : Membentuk Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Kelompok Kerja, dengan susunan keanggotaan dan rincian kiprah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  

KEDUA : Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memiliki kiprah dan wewenang:

a.   membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
b.   merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;
c.   melakukan koordinasi dengan instansi, organisasi sosial, dan para penggiat literasi untuk kelancaran penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
d.   memfasilitasi jadwal pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional; dan
e.   mengadakan pengendalian dan penilaian atas pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional.

KETIGA : Koordinator Kelompok Kerja memiliki wewenang untuk menambah anggota sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

KEEMPAT : Ketua Kelompok Kerja bertanggung jawab dan memberikan laporan pelaksanaan kiprah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Koordinator Kelompok Kerja.

KELIMA : Biaya yang timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit utama masing-masing yang relevan.

KEENAM : Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sanggup membentuk Kelompok Kerja dalam rangka penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional.

KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download/unduh selengkapnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 78/P/2019 wacana Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, silahkan klik pada tautan di bawah ini:


0 Response to "√ Kepmendikbud Ri Nomor 78/P/2019 Wacana Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel