√ Permendikbud Ri Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.


Beberapa kebijakan di antaranya terkait dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peningkatan sarana pendidikan SD (SD), pembangunan Prasarana SMP (SMP), Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pengadaan Sarana Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA),  pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka pemerataan kualitas Sekolah Menengah kejuruan antarwilayah.

Selain itu juga mengatur perihal Pengadaan alat kesenian tradisional melalui DAK Bidang Pendidikan merupakan Alat Musik Tradisional diperuntukan bagi SD/SDLB), SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK. Melalui pengadaan tersebut, dibutuhkan Alat Musik Tradisional sanggup tersedia dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup di sekolah.

Silahkan download/unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 perihal Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan selengkapnya, silahkan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "√ Permendikbud Ri Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel