√ Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Sumbangan Operasional Sekolah Reguler

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler. Selanjutnya, semoga pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam karakter a sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tidak berlaku lagi.

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yaitu agenda Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Silahkan download/unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler selengkapnya silahkan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "√ Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Sumbangan Operasional Sekolah Reguler"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel