√ Juknis Bop Ra Tahun Anggaran 2019 Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 632 tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. 

BOP atau santunan Operasional Pendidikan yaitu kegiatan pemerintah berupa pemberian dana eksklusif kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung menurut jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Oleh penerimanya, santunan ini sanggup dipakai untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan bisa mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan PAUD.

Besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung menurut jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.


Dana BOP RA yang diterima sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain yang antara lain:

       Pembelian materi bermain dan materi mencar ilmu pada Rayang diperlukan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
       Peralatan pembelajaran ibarat kertas, krayon,spidol, pensil, materi habis pakai lain dan materi pembelajaran sejenis lainnya
       Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
       Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

Untuk kegiatan pendukung, yang mencakup antara lain:

       Penyediaan buku administrasi
       Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
       Pemberian peningkatan gizi atau masakan pemanis anak
       Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
       Honorarium guru dan tenaga kependidikan

Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

       Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
       Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
       Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
       Pembelian perangkat pengolah data

Download/unduh selengkapnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019 selengkapnya di bawah ini:

0 Response to "√ Juknis Bop Ra Tahun Anggaran 2019 Menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel