√ Juknis Penyaluran Pemberian Profesi, Pemberian Khusus, Dan Pemanis Penghasilan Guru Pns Kawasan Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share warta wacana salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tunjangan Profesi ialah donasi yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus ialah donasi yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di tempat khusus.
Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik (tunjangan non sertifikasi) yang memenuhi kriteria sebagai peserta komplemen penghasilan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pemikiran bagi Kementerian dan Pemda dalam menunjukkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Download/unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik pada tautan tersemat di bawah ini:
0 Response to "√ Juknis Penyaluran Pemberian Profesi, Pemberian Khusus, Dan Pemanis Penghasilan Guru Pns Kawasan Tahun 2019"
Post a Comment