√ Surat Edaran Registrasi Calon Akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019-2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Proses dan prosedur registrasi calon penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019-2022 menurut Surat Edaran resmi Dirjen GTK tanggal 15 Februari 2019 wacana Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2019-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.





Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1.   Calon penerima PPG Dalam Jabatan ialah guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2019 dan sudah tertunda dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2019.
2.   Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yang mempunyai minimum yang diperoleh dari kemampuan kemampuan akademik (pretest).
3.   Calon penerima wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi kegiatan studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4.   Verikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5.   Calon penerima yang dinyatakan lolos verikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6.   Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon penerima PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2019 Tanggal : 15 Februari 2019

Lampiran I. 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019-2022

A. Persyaratan

1. Persyaratan akademik

Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2019 ditetapkan batas lulus pretest ialah 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.

2. Persyaratan manajemen

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.

a.   Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2019.
b.   Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2019.
c.   Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.   Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti.
f.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2019 hingga dengan 2019).
g.   Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2019 hingga dengan 2019).
h.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
i.    Sehat jasmani dan rohani.
j.    Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.   Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran derma profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran

1.   Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2.   Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.   Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG ialah linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.   LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.   “Diterima” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.   “Ditolak” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c.   “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.
6.   Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.
7.   Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.

C. Jadwal Kegiatan

1.   Pendaftaran calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2019
2.   Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2019
3.   Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2019
4.   Penempatan (Plotting) TUK calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2019
5.   Cetak kartu calon penerima Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2019
6.   Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2019

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada ahad ke-4 Februari 2019

0 Response to "√ Surat Edaran Registrasi Calon Akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019-2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel