√ Surat Edaran Perihal Verval Data Siswa Untuk Proposal Akseptor Pip Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 2721/D2/TU/2019 pada tanggal 14 Desember 2019 perihal Verifikasi dan Validasi Data Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang yang menangani SD di Seluruh Indonesia bahwasannya beritahukan bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 sebanyak 10.362.746 siswa yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.



Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.   melakukan verifikasi dan validasi data siswa akseptor Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun 2019 dengan keterangan sebagai berikut:

a. tidak layak mendapatkan PIP
b. bisa secara ekonomi
c. meninggal
d. menolak mendapatkan PIP
e. putus sekolah
f. pindah sekolah
g. tidak diketahui keberadaannya
h. lainnya
verifikasi dan validasi dilakukan melalui http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen

2.   membuat surat pernyataan dengan melampirkan data pada poin 1 (satu) yang telah diverifikasi dan validasi dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;

3.   poin 1 dan 2 diatas mohon dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2019 melalui email ke pipsd@kemdikbud.go.id.

Data hasil verifikasi dan validasi akan dipakai sebagai data anjuran akseptor PIP-SD tahun 2019 yang rencananya akan disalurkan pada bulan Februari/Maret 2019.

Demikian share informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Sebagai Data Usulan Penerima PIP SD tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

0 Response to "√ Surat Edaran Perihal Verval Data Siswa Untuk Proposal Akseptor Pip Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel