√ Komponen Pembiayaan Dana Bos Sd/Sdlb Dan Smp/Smplb Tahun 2019 Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Komponen Pembiayaan Dana BOS SD/SDLB dan SMP/SMPLB di tahun anggaran 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019 terdiri dari 11 macam jenis pembiayaan. Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib memakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah.

Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah sanggup memakai BOS triwulan I dan triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau semester I (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks. Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. BOS yang dicadangkan ini gres boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang dibutuhkan atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.

Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang telah dicadangkan, sekolah sanggup menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa sehabis sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut sanggup dipakai untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan Sekolah Menengah Pertama sebagai berikut:

1. PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

a.   Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli meliputi pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku biar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:

1) SD

a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)

(1)     SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2)     SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3)     SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5)     Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2) Sekolah Menengah Pertama

a) Penyelenggara K-13

(1)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2)     Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan  guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3)     Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)     Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

b) Penyelenggara Kurikulum 2006

(1)     Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akhir adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.  
(2)     Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)     Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku acuan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perihal Standar Pelayanan Minimal.
c.      Langganan koran dan/atau majalah/publikasi terpola yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d.      Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya.
e.      Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f.       Pengembangan database perpustakaan.
g.      Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h.      Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

a.   Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1)   penggandaan formulir pendaftaran;
2)   administrasi pendaftaran;
3)   publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4)   biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5)   konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b.  Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. KEGIATAN PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER

a.   Membeli/mengganti alat peraga IPA yang dibutuhkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c.   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d.   Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah.
e.   Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f.    Pemantapan persiapan ujian.
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h.   Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.    Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan fasilitas peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba.

Keterangan:

Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. KEGIATAN EVALUASI PEMBELAJARAN

Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:

a.   fotokopi/penggandaan soal;
b.   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c.   biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
d.   biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah.

5. PENGELOLAAN SEKOLAH

a.   Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b.   Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d.   Pembelian minuman dan/atau kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e.   Pengadaan sparepart alat kantor.
f.    Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g.   Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i.    Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j.    Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l.    Biaya untuk membuatkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m.  Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   updating; dan/atau
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1)  data profil sekolah;
(2)  data peserta didik;
(3)  data sarana dan prasarana; dan
(4)  data guru dan tenaga kependidikan.
2)   Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c)   konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d)   sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah sebab permasalahan jaringan internet;
e)   honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)  kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
(2)  apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
n.   Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o.   Khusus untuk sekolah yang berada pada kawasan terpencil atau belum mempunyai jaringan listrik, sanggup membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok contohnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p.   Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
q.   Khusus Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari Sekolah Menengah Pertama Terbuka, maka BOS sanggup dipakai juga untuk:
1)   supervisi oleh kepala sekolah;
2)   supervisi oleh wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka;
3)   kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang diadaptasi dengan beban mengajarnya;
4)   kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5)   kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6)   pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:

1)   penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri ialah Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;  
2)   besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH

a.   Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b.   Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau fasilitas apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c.   Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.

BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah kawasan atau sumber lainnya.

7. LANGGANAN DAYA DAN JASA

a.   Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.   Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.  
c.   Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.

8. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b.   Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru kalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d.   Perbaikan kanal pembuangan dan/atau kanal air hujan.
e.   Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.

9. PEMBAYARAN HONOR

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.   Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c.   Pegawai perpustakaan.
d.   Penjaga sekolah.
e.   Petugas satpam.
f.    Petugas kebersihan.

Keterangan:
a.   Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b.   guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.   bukan merupakan guru yang gres direkrut sehabis proses pengalihan kewenangan; dan
d.   guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud dalam abjad a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah kawasan dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. PEMBELIAN/PERAWATAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN

a.   Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b.   Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.   Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:

a.   komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memperlihatkan garansi resmi;
b.   proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. BIAYA LAINNYA

Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:

a.   peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b.   membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana tersebut;
c.   mesin ketik untuk kebutuhan kantor. 



0 Response to "√ Komponen Pembiayaan Dana Bos Sd/Sdlb Dan Smp/Smplb Tahun 2019 Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel