√ Batas Tamat Data Kip Dari Dapodik Versi 2019 Diperpanjang Hingga 30 September 2019

Sahabat Operator Dapodikdasmen yang berbahagia... Setelah sebelumnya batas waktu pengambilan data KIP dari aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada tanggal 15 September 2019, alhamdulillah ketika ini diperpanjang kembali batas waktunya hingga dengan tanggal 30 Agustus 2019 pukul 30 September 2019 Pkl 23:59.

Sebagaimana warta resmi yang saya rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September 2019. Sebelumnya, 31 Agustus 2019 menjadi batas waktu registrasi dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu registrasi KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, wacana Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2019/2019.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu registrasi KIP sehabis melaksanakan penilaian mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2019 tersebut dijelaskan, ada dua hasil penilaian yang menjadi landasan perpanjangan waktu registrasi KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2019 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik gres mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Surat Edaran tertanggal 1 September 2019 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, Sekolah Menengan Atas dan SMK; dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam Surat Edaran itu.

Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak mendapatkan di wilayah tersebut, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang mendapatkan KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik biar dana PIP tahun 2019 sanggup segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik sanggup dilakukan hingga dengan selesai Desember 2019. Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2019, registrasi KIP harus sanggup diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2019.

Ketiga, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), biar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai akseptor dana PIP tahun 2019 oleh Kemendikbud sanggup segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu kegiatan pinjaman uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019.

Adapun untuk Batas Waktu Pengambilan Data BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga ketika ini, batas terakhir tetap yakni hingga tanggal 21 September 2019 Pkl 23:59.


Oleh alasannya itu, adanya perpanjangan batas pengambilan data KIP ini, hendaknya sanggup kita manfaatkan sebaik mungkin dalam meningkatkan kualitas data khususnya KIP dari setiap peserta didik yang memilikinya. Semoga seluruh peserta didik yang mempunyai KIP di setiap satuan pendidikan kita nantinya sanggup terinput dengan benar dan lengkap sehingga mereka sanggup memperoleh pinjaman dana pendidikan dari adanya Program Indonesia Pintar  (PIP) pada periode semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2019/2019 ini. Amin... Demikian share warta yang sampaikan wacana Perpanjangan Batas Waktu Pengambilan Data KIP tahun 2019. semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data berkualitas...!

0 Response to "√ Batas Tamat Data Kip Dari Dapodik Versi 2019 Diperpanjang Hingga 30 September 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel