√ Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Ukg Ulang I Dan Plpg Di Lptk Tahun 2019
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud mulai dikala ini sudah mulai dilaksanakan kegiatan sertifikasi guru tahun 2019. Dalam waktu dekat, ada 2 kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu UKG Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2019.
Peserta UKG Ulang I yakni Peserta PLPG yang belum lulus UKG sesudah PLPG tahun 2019.
Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2019:
Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang I tahun 2019:
Adapun, untuk ketentuan Peserta sertifikasi guru tahun 2019 yakni :
1. Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2019.
2. Guru penerima dan pendamping kegiatan keahlian ganda tahun 2019 yang telah memenuhi syarat.
Adapun ketentuan untuk penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2019 yakni sebagai berikut:
Penetapan Peserta (1)
* Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan
* Persyaratan penerima meliputi:
1. Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik
2. Memiliki NUPTK
3. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi
4. Memiliki status sebagai Guru Tetap
5. Aktif mengajar
6. Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuk i usia 60
7. Telah mengikuti UKG 2019
8. Sehat jasmani.
Penetapan Peserta (2)
Ketentuan Umum:
1. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2019 dan telah disetujui pengajuan A1,
2. Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda dan memenuhi persyaratan sertifikasi 2019
3. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2019 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2019 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan GDA).
Keterangan: ADA: Absen Dengan Alasan; ATA: Absen Tanpa Alasan; BMP: Belum Memenuhi Persyaratan; GDA: Gugur Dengan Alasan.
Urutan Prioritas:
Urutan Prioritas:
a. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b. Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2019 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2019 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2019, dan telah disetujui pengajuan A1
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2019 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Silahkan baca selengkapnya mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut, silahkan Download Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor 09709/B.B4/GT/2019 Pada Tanggal 27 Maret 2019 dengan klik pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
0 Response to "√ Tahapan Dan Jadwal Pelaksanaan Ukg Ulang I Dan Plpg Di Lptk Tahun 2019"
Post a Comment