√ Rincian Gradasi Sikap, Pengetahuan, Dan Keterampilan Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019 Wacana Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah bahwasannya karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan menunjukkan kerangka konseptual wacana sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi menunjukkan kerangka konseptual wacana kegiatan berguru dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran meliputi pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut mempunyai lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui acara “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui acara “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui acara “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.

Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mensugesti karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan akseptor didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan persoalan (project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ialah sebagai berikut:


RINCIAN GRADASI SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN
(Permendikbud No. 22 Tahun 2019)
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji


Mencipta
Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan akseptor didik.

Karakteristik proses pembelajaran diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan tingkat perkembangan akseptor didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.

Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.

Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.

Secara umum pendekatan berguru yang dipilih berbasis pada teori wacana taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut, capaian pembelajaran sanggup dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di banyak sekali negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas eksklusif yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

0 Response to "√ Rincian Gradasi Sikap, Pengetahuan, Dan Keterampilan Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2019 Wacana Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel