√ Aktivitas Sertifikasi Guru Melalui Plpg Tetap Didanai Pemerintah

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Alhamdulillah... Kabar bangga bagi seluruh rekan guru yang terjaring dalam daftar calon penerima sertifikasi guru tahun 2019 ialah seluruh guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2019 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti agenda sertifikasi melalui agenda PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) untuk yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG, di mana agenda sertifikasi guru melalui PLPG tetap akan didanai oleh Pemerintah

Informasi resmi tersebut, menurut publikasi resmi dari situs Kemdikbud RI pada Senin, 11 April 2019 selengkapnya sebagai berikut :

Pemerintah melanjutkan agenda sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan agenda sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap menunjukkan tunjangan dana bagi guru untuk mengikuti agenda sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2019 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti agenda sertifikasi melalui agenda PLPG.

Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan agenda sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK menyerupai PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan agenda sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, ialah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2019. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.


0 Response to "√ Aktivitas Sertifikasi Guru Melalui Plpg Tetap Didanai Pemerintah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel