√ Cara Mengetahui / Cek Status Nuptk Guru Dan Tenaga Kependidikan Di Kemendikbud / Kemenag

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan publikasi resmi pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id telah diuraikan wacana Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai kiprah melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK mempunyai fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan menyerupai data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibentuk sistem gosip verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).

Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator kawasan dan operator sentra serta dalam aplikasi ini selain untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.

Selanjutnya, mulai tahun 2019 ini, seluruh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud/Kemenang sudah sanggup mengetahui Status NUPTK yang sanggup ditelusuri menurut nomor NUPTK ialah melalui links khusus pada situs NUPTK, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

2.   Masukkan NUPTK Anda kemudian klik pada tombol pencarian.

3.  Sesaat kemudian akan muncul data terkait PTK mulai dari NUPTK, Nama PTK, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PTK yang telah berstatus PNS, dan juga Status keaktifan NUPTK, salah satunya dengan keterangan NUPTK AKTIF (terdaftar di Kemendikbud) menyerupai screenshoot di bawah ini :

Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenang sanggup ditelusuri menurut nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

0 Response to "√ Cara Mengetahui / Cek Status Nuptk Guru Dan Tenaga Kependidikan Di Kemendikbud / Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel