√ Kebijakan Rasionalisasi Pns Masih Dalam Pengkajian Kemenpan-Rb

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut, khususnya informasi yang terkait dengan rasionalisasi PNS, Berikut share informasi resmi dari situs MenPAN-RB supaya kiranya kita tidak salah memahami akan adanya rasionalisasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini, selengkapnya sebagai berikut :

Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. 

"Jangan hingga gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar yaitu Kementerian PANRB ketika ini tengah melaksanakan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (08/01).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. 

Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi supaya proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam denah zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara bersiklus dan terukur" ujar Herman.

Melalui contoh alamiah, pengadaan PNS gres nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Kaprikornus tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," terangnya.

Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, memberikan bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi sanggup digabungkan, sekaligus hal ini akan besar lengan berkuasa terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.

Selanjutnya akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja.

"Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya," terangnya.

Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) gres untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global ketika ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita harus mengantisipasinya dengan mendapat Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Dengan kata lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membuat birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang higienis dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.

Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, ketika ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah.

Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak mempunyai rincian acara yang terang dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh alasannya yaitu itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS sentra maupun di daerah," tutur Iwan.

Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak aturan masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.

Selanjutnya Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap hening dan tidak resah terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman. (rr/HUMAS MENPANRB)

Sumber artikel : http://www.menpan.go.id

0 Response to "√ Kebijakan Rasionalisasi Pns Masih Dalam Pengkajian Kemenpan-Rb"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel