√ Isu Resmi Bkn, Sebanyak 106.038 Pns Terancam Dipecat Alasannya Ialah Belum Daftar Pupns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN diadakan dengan salah satu tujuannya yakni untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam menyebarkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Oleh alasannya yakni itu, seluruh PNS diwajibkan melaksanakan pendaftaran / pendaftaran di laman pupns.bkn.go.id milik BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia hingga batas final pada tanggal 31 Desember 2019 yang lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut informasi resmi yang admin rilis dari laman situs remi BKN.go.id bahwasannya pada dikala ini, sebanyak 106.038 PNS terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil alasannya yakni hingga 31 Desember 2019 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup alasannya yakni batas pendaftaran berakhir pada 31 Desember 2019.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2019). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang bersangkutan tidak melaksanakan registrasi.

Jika memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.

Di bab lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melaksanakan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.


Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada instansi gres maupun pada instansi lama. Makara ada “crash” data. Mereka yang menyerupai itu tidak akan dapat melaksanakan pendaftaran PUPNS. Selain itu, pendaftaran PNS juga ditolak jikalau pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan,” terang Sidik.

Sampai sejauh ini, terang Sidik, belum ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melaksanakan pendaftaran dan updating data. Informasi itu akan menjadi contoh perlu tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang niscaya dikala ini laman PUPNS telah kami tutup.”

Demikian share informasi terbaru wacana EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik) yakni sebanyak 106.038 PNS terancam dipecat alasannya yakni belum daftar / pendaftaran PUPNS hingga 31 Desember 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!

Referensi sumber artikel : 106.038 PNS Terancam Dipecat – BKN.go.id

0 Response to "√ Isu Resmi Bkn, Sebanyak 106.038 Pns Terancam Dipecat Alasannya Ialah Belum Daftar Pupns"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel