√ Tata Tertib Penerima Ujian Nasional / Un Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Setiap penerima UN yang merupakan seluruh penerima didik kelas 9 SMP/MTs (sederajat) dan untuk kelas 12 SMA/SMK (sederajat) yang telah memenuhi syarat menjadi penerima UN tahun 2019 perlu memahami tata tertib penerima Ujian Nasional tentunya.

Berikut tata tertib penerima Ujian Nasional yang nantinya juga akan dibacakan oleh masing-masing pengawas ujian nasional beberapa ketika sebelum pelaksanaan ataupun proses pengerjaan soal UN dimulai oleh penerima di ruang ujian :

1.   memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.   yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN sesudah menerima izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.   dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
4.   tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bab depan;
5.   membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda penerima ujian;
6.   mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.   mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.   yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN sanggup bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.   diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal;
10.    yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
11.    yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya ialah kekurangan naskah/LJUN, maka penerima yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
12.    memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13.    mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian;
14.    Selama UN berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15.    yang meninggalkan ruangan sesudah membaca soal dan tidak kembali lagi hingga tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16.    yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17.    berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18.    selama UN berlangsung, dilarang:
  1. menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
  2. bekerjasama dengan penerima lain;
  3. memberi atau mendapatkan proteksi dalam menjawab soal;
  4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
  5. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
  6. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian warta terbaru mengenai tata tertib penerima Ujian Nasional di tahun pelajaran 2019/2019 menurut POS UN Tahun Pelajaran 2019/2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "√ Tata Tertib Penerima Ujian Nasional / Un Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel