√ Juklak Pemerolehan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Proses dan mekanisme teknis mendapat akta dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS/M) menurut Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah yang sanggup didownload/unduh pada tautan di bawah. Sebagaimana dicantumkan dalam Juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bahwasannya Kepala sekolah/madrasah yakni tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di forum yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya dalam menjalankan tugas, peran, dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah memperlihatkan contoh bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia mempunyai kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah.

Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik biar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar menyerupai yang diharapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus mempunyai akta kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memperlihatkan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik. Untuk memperoleh akta kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan training calon kepala sekolah/madrasah.

NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah) terdiri dari 21 digit angka. Berikut contoh bentuk Sertifikat Kepala Sekolah / Madrasah beserta dengan keterangan dan makna dari masing-masing angka:


Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa acara antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, jadwal pendidikan dan training calon kepala sekolah/madrasah oleh forum yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah. Pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan biar mempunyai kesamaan pandangan. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memperlihatkan gambaran secara umum perihal pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran

BAB II  PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK KEPALA SEKOLAH
A. Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat Kepala Sekolah/ Madrasah
B. Penjelasan

BAB III PERAN DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA TERKAIT
A.  Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
B.  Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
C.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kepala sekolah/madrasah yakni tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang bisa membentuk manusia Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Dari sisi penguasaan kompetensi, menurut kajian yang dilakukan pada tahun 2007 oleh Direktorat Tenaga Kependidikan memperlihatkan bahwa kompetensi kepala sekolah masih lemah. Penguasaan kompetensi kepribadian (67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan (55,3%), supervisi (40,41%), dan sosial (64,2%). Demikian pula, hasil pemetaan kompetensi kepala sekolah secara nasional yang dilakukan oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia di tahun 2010 memperoleh data yang tidak jauh berbeda. Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari kelima dimensi kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih diharapkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang (24%), biar seluruh kepala sekolah mempunyai penguasaan kompetensi yang paripurna. Untuk itu diharapkan penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah secara sistematik biar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar menyerupai yang diharapkan.

Upaya untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten diawali dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah telah mengatur jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari rekrutmen, serta pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen mencakup pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan training yakni proses sumbangan pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik yang dikemas dalam tahapan diklat in-on-in.

Dengan melaksanakan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah akan menghasilkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan bisa menyebarkan dan memberdayakan dirinya. Kepala sekolah/ madrasah yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja sekolah/madrasah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa acara antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, jadwal pendidikan dan training calon kepala sekolah/madrasah oleh forum yang terakreditasi dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Tahap pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, sebab tahap ini yakni ujung final bagi upaya memilah dan menentukan calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi impian publik. Dengan demikian diyakini bahwa calon kepala sekolah/madrasah yang mempunyai akta dan nomor unik kepala sekolah yakni calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten.

Pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan biar mempunyai kesamaan contoh dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memperlihatkan gambaran secara umum perihal mekanisme pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

B. Dasar Hukum

Dasar aturan pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah;
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 perihal Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 perihal Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 perihal Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perihal Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota;
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
10.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

C. Tujuan

Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala Sekolah/Madrasah ini diharapkan sanggup menjadi contoh bagi penyelenggaraan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah dan forum terkait yakni dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota dalam memahami proses pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

D. Sasaran

Petunjuk pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi forum yang terkait dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu:

1.   Direktorat jenderal/badan/lembaga/instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di lingkungan kementerian pendidikan nasional dan kementerian agama;
2.   Pemerintah kawasan propinsi/kabupaten/kota;
3.   Kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota;
4.   Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
5.   Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
6.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7.   Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8.   Badan Diklat Keagamaan; dan
9.   Lembaga-lembaga terkait lainnya.
BAB II
PROSEDUR PEMEROLEHAN SERTIFIKAT DAN NOMOR UNIK KEPALA SEKOLAH

Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap lanjutan dari mekanisme diklat dalam sistem jadwal penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar mekanisme pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu: 1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah; 2. verifikasi; 3. penerbitan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). 4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat pada sketsa berikut:

A. Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat Kepala Sekolah/ Madrasah

Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat

B. Penjelasan

Berdasakan sketsa tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1.   Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)

a.   Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) yakni laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan biar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b.   Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari sesudah diklat In On In.

2.   Verifikasi

a.   Verifikasi yakni acara mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan memakai instrumen yang telah dibakukan.
b.   Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melaksanakan konfirmasi kepada LP2CKSM hingga dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c.   Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3.   Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

a.   Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b.   Salinan STTPP dan format hasil seleksi manajemen dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c.   Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d.   Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan akta kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e.   Format akta calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f.    Sertifikat Calon Kepala Sekolah yakni bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala sekolah/madrasah
g.   g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yakni nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h.   NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i.    NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j.    Proses penerbitan akta dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4.   Penyerahan Sertifikat

a.   LPPKS menyerahkan akta yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b.   LP2CKSM menciptakan dan menyerahkan laporan final melampirkan akta orisinil kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memperlihatkan kiprah diklat selambat-lambatnya 7 hari sesudah akta diterima.
c.   Dinas terkait menyerahkan akta kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari sesudah akta diterima.

BAB III
PERAN DAN TANGGUNGJAWAB LEMBAGA TERKAIT

Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa forum yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:

A.  Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)

1.   Memverifikasi laporan diklat yang berisi proposal pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2.   Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM;
3.   Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah mempunyai Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).

B.  Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)

1.   Melaksanakan acara diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2.   Menerbitkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
3.   Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.

C.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

1.   Memberikan kiprah kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah menurut Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
2.   Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil dari LP2CKSM.
3.   Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4.   Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat-lambatnya 2 tahun sesudah pelaksanaan diklat.

0 Response to "√ Juklak Pemerolehan Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel