√ Panduan/Cara Mengisi Data Kip/Pip Tahun 2019 Di Aplikasi Dapodik
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kriteria Penerima PIP Tahun 2019 yaitu Peserta didik pemegang KIP dan Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus menyerupai perserta didik: Keluarga akseptor PKH, Keluarga akseptor KKS, Yatim piatu/yatim/piatu atau panti asuhan, Anak putus sekolah yang kembali bersekolah, Korban musibah, PHK, tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, dan SMK Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Kemaritiman.
Prosedur Pendataan KIP Tahun 2019 memakai Aplikasi Dapodik sebagai berikut:
1. Peserta didik/orang tua menyerahkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke sekolah.
2. Pihak sekolah mendapatkan KIP dari peserta didik, lalu mencatat data KIP (nomor KIP, dan nama yang tertera di kartu) serta jikalau dibutuhkan meng-copy KIP sebagi arsip.
3. Petugas pendataan menginputkan data KIP ke Aplikasi Dapodik dan melaksanakan sinkronisasi.
4. Data KIP terekam di server Dapodik.
Adapun dalam aplikasi Dapodik, maka atribut dan mekanisme pendataan KIP Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
Demikian Panduan/Cara Mengisi Data KIP/PIP Tahun 2019 di Aplikasi Dapodik yang bersumber dari Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
0 Response to "√ Panduan/Cara Mengisi Data Kip/Pip Tahun 2019 Di Aplikasi Dapodik"
Post a Comment