√ Paparan Kebijakan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2019 Dirjen Dikdasmen Kemdikbud

Sahabat Edukasi yang berbahagia, menurut Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 bahwasannya Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kolaborasi tiga kementerian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama. PIP sebagai upaya mencegah peserta asuh dari kemungkinan putus sekolah, dan dibutuhkan sanggup menarik siswa putus sekolah semoga kembali melanjutkan pendidikannya. KIP juga dibutuhkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung. Sebagaimana Nawacita 5: meningkatkan kualitas hidup insan melalui aktivitas Indonesia pintar:

1.   Membangun keluarga produktif
2.   Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan aktivitas tunjangan sosial
3.   Meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kebupaten/Kota
4.   Menyediakan Kartu Indonesia Pintar sejumlah peserta Program Indonesi Pintar untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA/K
5.   Membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar kepada siswa
6.   Mensosialisasikan secara intensif kepada peserta aktivitas Indonesia pintar


Tujuan PIP ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta asuh miskin atau rentan miskin. Biaya personal (tidak diperkenankan untuk tujuan yang tidak bekerjasama dengan kegiatan pendidikan) meliputi:

1.   Membeli buku dan alat tulis
2.   Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
3.   Membiayai transportasi ke sekolah
4.   Uang saku peserta didik
5.   Biaya kursus bagi peserta asuh pendidikan formal
6.   Biaya praktik tambahan/UJK, biaya magang

Download/unduh selengkapnya Paparan Kebijakan PIP (Program Indonesia Pintar) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 dengan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:

0 Response to "√ Paparan Kebijakan Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2019 Dirjen Dikdasmen Kemdikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel