√ Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2019 Wacana Anutan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pns Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 perihal Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 perihal Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 perihal Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
6.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 192);
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.      Kerugian Negara yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang aktual dan niscaya jumlahnya sebagai tanggapan perbuatan melawan aturan baik sengaja maupun lalai.
2.      Tuntutan Ganti Kerugian yaitu suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3.      Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yaitu pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja atau diserahi kiprah selain kiprah bendahara.
4.      Pihak yang Merugikan yaitu Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang menurut hasil investigasi menimbulkan Kerugian Negara.
5.      Pengampu yaitu orang atau tubuh yang memiliki tanggung jawab aturan untuk mewakili seseorang alasannya yaitu sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6.      Yang Memperoleh Hak yaitu orang atau tubuh alasannya yaitu adanya perbuatan atau kejadian hukum, telah mendapatkan pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
7.      Ahli Waris yaitu anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang aturan kekayaan alasannya yaitu meninggalnya pewaris.
8.      Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN yaitu pejabat yang berwenang untuk menuntaskan Kerugian Negara.
9.      Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN yaitu tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
10.    Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis yaitu para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
11.    Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM yaitu surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau akreditasi bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12.    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS yaitu surat yang dibentuk oleh Menteri, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM mustahil diperoleh.
13.    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K yaitu surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang memiliki kekuatan aturan tetap perihal pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara.
14.    Kepala Satuan Kerja yaitu pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian.
15.    Menteri yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
16.    Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)     Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas:
a.      uang milik negara;
b.      surat berharga milik negara;
c.      barang milik negara;
d.      uang bukan milik negara; dan/atau
e.      barang bukan milik negara,

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, yang dipakai dalam penyelenggaraan kiprah pemerintahan di lingkungan Kementerian.

(2)     Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil.


BAB II

PENGAMANAN

Pasal 3

(1)     Setiap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang menguasai:
a.   uang milik negara;
b.   surat berharga milik negara;
c.   barang milik negara;
d.   uang bukan milik negara; dan/atau
e.   barang bukan milik negara,
wajib melaksanakan tindakan pengamanan.

(2)     Setiap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar aturan atau melalaikan kewajibannya baik pribadi atau tidak pribadi yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.

(3)     Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme operasi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Download/unduh selengkapnya Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 perihal Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan klik pada tautan tersedia di bawah ini:


0 Response to "√ Permendikbud Ri Nomor 10 Tahun 2019 Wacana Anutan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pns Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel