√ Permendikbud Ri Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Kemudian, untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana pinjaman biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.


Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 wacana Dana Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus. Bahwa menurut pertimbangan maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Silahkan download/unduh Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan selengkapnya silahkan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "√ Permendikbud Ri Nomor 7 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel