√ Aliran Acara Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 Perihal Acara Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 perihal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud ini menimbang bahwa pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler; bahwa kegiatan ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi pengembangan potensi akseptor didik melalui pengembangan bakat, minat, dan kreativitas serta kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. 

Dan dengan telah berlakunya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2019 perihal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam berguru kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.   Satuan pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Pasal 2

Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk menyebarkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.   Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.   Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat akseptor didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b sanggup berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.  

Pasal 4

(1)  Pengembangan aneka macam bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.   partisipasi aktif; dan
b.   menyenangkan.
(2)  Pengembangan aneka macam bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.   identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik;
b.   analisis sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraannya;
c.   pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
d.   penyusunan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.   penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;  

Pasal 5

(1)  Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi.
(3)  Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Pasal 6

(1)  Pelaksanaan aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)  Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)  Satuan pendidikan menunjukkan penilaian terhadap kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor akseptor didik.
(2)  Satuan pendidikan melaksanakan penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap tamat tahun fatwa untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)  Hasil penilaian Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun fatwa berikutnya.

Pasal 8

Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memakai Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 perihal Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 11 Juli 2019.

Selanjutnya, berikut isi dari Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:

PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:

1.   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4.   Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5.   Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6.   Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7.   Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8.   Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9.   Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pengembangan potensi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup menemukan dan menyebarkan potensi akseptor didik, serta menunjukkan manfaat sosial yang besar dalam menyebarkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas akseptor didik yang berbeda-beda.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.  

II. TUJUAN PEDOMAN

Tujuan pedoman ini untuk menjadi pola bagi:

1.   kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan,
2.   tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pelatih sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan
3.   komite sekolah/madrasah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta akseptor didik dalam pengembangan aktivitas dan pertolongan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.

Serta menjadi aba-aba operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.  

III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.

1.   Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh akseptor didik di luar jam berguru kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk menyebarkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2.   Kegiatan Ekstrakurikuler wajib yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh akseptor didik.
3.   Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan yaitu Kegiatan Ekstrakurikuler yang sanggup dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan sanggup diikuti oleh akseptor didik sesuai talenta dan minatnya masing-masing.

B. Bentuk

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler sanggup berupa:

1.   Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2.   Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.   Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4.   Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau
5.   Bentuk kegiatan lainnya.  

C. Prinsip

Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan akseptor didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi akseptor didik.

D. Lingkup

Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:

1.   Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara perorangan.
2.   Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh akseptor didik secara:
a.   Berkelompok dalam satu kelas (klasikal).
b.   Berkelompok dalam kelas paralel
c.   Berkelompok antarkelas.  

E. Mekanisme

1. Pengembangan

Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi akseptor didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.

Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan sanggup dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat akseptor didik; (3) memutuskan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan akseptor didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.

Satuan pendidikan wajib menyusun aktivitas Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bab dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada akseptor didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.

Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya
memuat:

a.   rasional dan tujuan umum;
b.   deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler;
c.   pengelolaan;
d.   pendanaan; dan
e.   evaluasi  

2. Pelaksanaan

Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur supaya tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler.

3. Penilaian

Kinerja akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu menerima penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya mencakup proses dan pencapaian kompetensi akseptor didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.

Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan kuat terhadap kenaikan kelas akseptor didik. Bagi akseptor didik yang belum mencapai nilai minimal perlu menerima bimbingan terus menerus untuk mencapainya.

4. Evaluasi

Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan.

Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan sanggup melaksanakan perbaikan planning
tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.  

5. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

a. Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh alasannya yaitu itu untuk sanggup menyebarkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler dibutuhkan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik eksklusif maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Pembina

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan sanggup bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan pertolongan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan yaitu segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang dibutuhkan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana ibarat lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya.

IV. PIHAK YANG TERLIBAT

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain :

1. Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bahu-membahu mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan.

2. Komite Sekolah/Madrasah

Sebagai kawan sekolah menunjukkan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler.

3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

V. PENUTUP

Pedoman ini disusun sebagai aba-aba operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 perihal Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah silahkan klik pada tampilan di bawah ini:

0 Response to "√ Aliran Acara Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Menurut Permendikbud Nomor 62 Tahun 2019 Perihal Acara Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel