√ Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, aku akan share Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 29030/B.B4/GT/2019 Tanggal 13 September 2019 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2019 yang telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia yang bersumber dari situs resmi wacana sertifikasi guru tahun 2019 pada URL sertifikasiguru.id selengkapnya sebagai berikut:

Dengan ini disampaikan bahwa jadwal sertifikasi guru tahun 2019 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagal berikut.

1.   Peserta sertifikasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2019 adalah:

a)   guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b)   guru yang diangkat sehabis 30 Desember 2005 dan memilikl nilai UKG di atas 55 berjumlah 15.376 orang yang diranking menurut nilai UKG.

2.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format A1 diserahkan kepada semua akseptor sertlfikasi guru untuk dibawa oleh akseptor dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru daerah guru tersebut mengikuti PLPG.

3.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota segera memberikan kepada semua akseptor sertifikasi guru Tahun 2019 untuk melihat Informasi perguruan tinggi tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id/.

4.   Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi bahan sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan sanggup diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lampiran surat ini.

5.   Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2019 yaitu memenuhi skor uji kompetensl guru pada final PLPG minimal 80.
Silahkan download selengkapnya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wacana Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2019 selengkapnya dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

0 Response to "√ Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel