√ Surat Edaran Menpan Rb Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2019 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, perlu dilakukan adaptasi jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H / 2019 M.

Sebagai penetapan jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2019 M ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) telah mengirimkan surat edaran Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2019 yang disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10.Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.


Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;     
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 15.30;     
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam) hari kerja :
a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja hagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansl dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya surat edaran di atas silahkan klik di sini. Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Semoga ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT... Amin...

Sumber surat edaran orisinil diunduh dari : http://www.menpan.go.id

0 Response to "√ Surat Edaran Menpan Rb Wacana Penetapan Jam Kerja Asn, Tni Dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1437 H / 2019 M"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel